Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 324 322551

Email

fatar@iainmadura.ac.id

KERJASAMA KOLABORATIF DUA PRODI PTKIN

  • Diposting Oleh Admin Web Fakultas Tarbiyah
  • Sabtu, 2 September 2023
  • Dilihat 192 Kali
Bagikan ke

Hari Sabtu, 2/9/2023, bertempat di Aula Pertemuan KUA Tlanakan Pamekasan diadakan Focus Group Discussion (FGD) Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dua PTKIN Indonesia. Diskusi ini juga berbarengan dengan upaya kolaboratif dan kerjasama kelembagaan antara Fakultas Tarbiyah IAIN Madura dengan Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Islam (UIN) Raden Mas Said Surakarta Jawa Tengah. Hadir dalam acara tersebut Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Tarbiyah IAIN Madura, Dr. Fathol Haliq, S.Ag., M.Si. dengan Dr. Hasanatul Jannah, S.Ag., M.Si. sebagai Sekretaris LPPM UIN Surakarta.

 

“Sengaja kami mengundang narasumber yang memiliki keahlian di bidang ini, yaitu psikologi dan bimbingan konseling yang berasal dari IAIN Madura, Dr. Fathol Haliq, M.Si. Kami membutuhkan diskusi bersama pakar. Juga kami undang dalam FGD ini para praktisi mulai dari Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh di lingkungan Pamekasan utamanya untuk pengabdian masyarakat,” demikian sambutan Ibu Has dalam pengantarnya.

 

Kelaboratif dan Kerjasama antar lembaga PTKIN ini dibarengkan pula dengan Focus Group Discussion (FGD) Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang bertemakan Penguatan Konseling Pra-Nikah untuk Mencegah Perkawinan di Bawah Umur pada Masyarakat Terpencil di Kabupaten Pamekasan. Tema ini sengaja diangkat mengingat semakin maraknya perkawinan di bawah umur atau pernikahan dini di kalangan masyarakat Madura. Sementara tema konseling merupakan disiplin Program Studi Bimbingan Konseling Fakultas Ushuluddin di UIN Surakarta dan Bimbingan Konseling Pendidikan Islam (BKPI) di IAIN Madura menjadi bagian dari beberapa analisis terhadap beberapa kasus pernikahan dini di Madura, utamanya di Pamekasan, demikian tambah alumni Sosiologi UNAIR Surabaya tersebut.

 

“Perkawinan anak atau dini di Madura membutuhkan kerjasama antara praktisi KUA utama Kepala KUA, penghulu dan penyuluh. Tidak bisa dinafikan pula adanya beberapa upaya untuk mencegahnya sebelum terjadinya pernikahan anak atau di bawah umur. Antisipasinya sudah dilakukan oleh Kementeri Agama dengan batasan usia pernikahan sampai 19 tahun. Tetapi mengapa pernikahan ini terjadi? Salah satu hal yang sering terjadi karena peran orang tua, tokoh masyarakat mulai dari kiai sampai tradisi-tradisi dalam masyarakat. Oleh karena itu upaya untuk mencegahnya dengan melibatkan semua pihak dengan penyadaran masalah utama dalam pernikahan di bawah umur ini,” demikian Fathol Haliq dalam pengantar FGD.

 

Lebih jauh dosen BKPI alumni psikologi UGM tersebut menjelaskan bahwa usaha lain dalam mencegah hal tersebut yaitu dengan memperlebar penerimaan ke peserta didik sampai perguruan tinggi. Dengan pelibatan dunia pendidikan dalam pencegahan ini diharapkan anak tidak lagi terjebak untuk melakukan pernikahan di bawah umur. Oleh karena itu kesempatan untuk masuk ke perguruan tinggi, utamanya di Madura hendaknya dibuka lebar yang tidak saja dilakukan dengan tes tapi juga non tes, misalnya jalur prestasi akademik dengan melihat kemampuan akademik dan non akademik, misalnya tanpa tes dan seterusnya. Sedangkan pencegahan lain harus ada upaya secara terus meneruskan untuk melakukan penyadaran utamanya orang tua dalam pencegahan masalah ini.

 

Hadir dalam acara para Tim Pengabdian Masyarakat UIN Raden Mas Said, Dr. Hasanatul Jannah, S.Ag., M.Si, dan Alfin Miftahul Khairi, M.Pd. Sementara dari praktisi acara tersebut Kepala KUA Tlanakan, Kepala KUA Pakong dan Kepala KUA Batumarmar dan para penyuluh di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan.