Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 324 322551

Email

fatar@iainmadura.ac.id

PEDOMAN PENDIDIKAN IAIN MADURA 2024

Proses Perencanaan Studi

Proses perencanaan studi yang diterapkan di IAIN Madura meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa melakukan registrasi keuangan di Bank dan menerima Password
  2. Mencetak Kartu Hasil Studi (KHS) secara online di laman simapdu.stainpamekasan.ac.id.
  3. Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) atas bimbingan dosen penasihat akademik secara online di laman simapdu.stainpamekasan.ac.id.
  4. Mencetak Kartu Rencana Studi (KRS) atas bimbingan dosen penasihat akademik secara online di laman simpadu.stainpamekasan.ac.id.
  5. Meminta pengesahan Kartu Rencana Studi (KRS) kepada dosen penasihat akademik.

Dalam pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), mahasiswa harus memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Perolehan sks yang akan diprogram pada semester yang akan datang. Informasi ini terlihat pada Kartu Hasil Studi (KHS).
  2. Penyebaran matakuliah pada semester yang akan diprogram. Setiap awal semester, bagian akademik menyebarkan sejumlah matakuliah untuk setiap angkatan. Mahasiswa hanya boleh memprogram matakuliah yang ditawarkan, sesuai perolehan sks-nya.
  3. Jadwal perkuliahan diatur oleh Fakultas/Program Studi.
  4. Agar dapat melakukan perencanaan studi dengan baik, mahasiswa harus meminta bimbingan kepada dosen penasihat/wali studi yang telah ditunjuk baik secara langsung atau tidak.

Kepenasihatan Akademik

  1. Pengertian
    Kepenasihatan akademik adalah suatu upaya bimbingan dan konsultasi yang dilakukan untuk proses perencanaan kartu rencana studi dan bimbingan perkuliahan. Kepenasihatan dapat dilakukan secara online atau tatap muka, dalam maupun di luar jadwal perkuliahan. Kegiatan tersebut dilakukan melalui konsultasi mahasiswa dengan dosen penasihat akademik yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua. Kegiatan ini berfungsi untuk membantu mahasiswa dalam mencapai hasil belajar yang optimal sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  2. Tujuan Kepenasihatan Akademik
    1. Membimbing mahasiswa dalam beradaptasi dengan kehidupan kampus.
    2. Membimbing mahasiswa agar dapat belajar secara efektif dan efisien.
    3. Membantu mahasiswa dalam mengatasi kesulitan belajar.
    4. Membimbing mahasiswa dalam merencanakan studi dan memprogram mata kuliah.
  3. Pola Kepenasihatan Akademik
    Untuk kelancaran pelaksanaan kepenasihatan akademik, ditetapkan formula sebagai berikut:
    1. Dosen Penasihat Akademik:
      1. Mengesahkan KRS dan membimbing sejumlah mahasiswa di bawah wewenangnya dalam bidang akademis, baik individual maupun kolektif.
      2. Mengkonsultasikan permasalahan akademis yang tidak dapat di atasi kepada ketua program studi dan/atau ketua jurusan.
      3. Bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan Kepenasihatan dan tidak dibenarkan melimpahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada pihak lain.
      4. Dosen penasehat akademik yang tidak melaksanakan kewajibannya secara utuh, maka hak-haknya dialihkan kepada dosen yang menerima pengalihan tugas kepenasihatan.
    2. Tatalaksana Kepenasihatan Akademik
      1. Login masukkan NIP dan Password
      2. Memilih menu Kepenasihatan KRS
      3. Memilih mahasiswa lalu klik cek krs ini
      4. Pada kolom aksi terdapat tombol:
        1. Tekan larang ambil  MK  ini di semestter ini jika mahasiswa yang  bersangkutan tidak diperbolehkan mengambil mata kuliah tersebut.
        2. Tekan Hapus MK ini dari KRS jika mahasiswa yang bersangkutan diharap pindah kekelas lain. Jangan lupa memberi catatan pada kolom catatan dosen jika diperlukan
      5. Jika sudah selesai tekan tombol selesaikan proses penasihatan KRS mahasiswa
    3. Kewajiban Mahasiswa:
      1. Memahami dan menghayati pentingnya kepenasihatan serta memanfaatkannya untuk kelancaran studi.
      2. Melakukan komunikasi dan konsultasi secara efektif dengan dosen penasihat akademik, tentang kegiatan studi berikut kesulitannya.
      3. Mentaati hasil konsultasi dosen penasihat akademik.

Jadwal Kegiatan Akademik

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (pasal 8 ayat 1, 2 dan 3) tahun akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. Tahun akademik tersebut dibagi menjadi dua semester, yakni semester gasal dan genap, yang masing-masing terdiri dari 16 minggu.

Dalam uraian ini yang dimaksud kegiatan akademik tidak terbatas pada kegiatan tatap muka perkuliahan saja, tetapi seluruh kegiatan yang menunjang terselenggaranya program pendidikan, mulai proses belajar mengajar, praktikum, ujian-ujian, sampai pada proses penyelesaian akhir program pendidikan.(menyesuaikan dengan kalender akademik)

  1. Kegiatan Semester Gasal
    1. Pendaftaran calon mahasiswa baru
    2. Penyelenggaraan ujian masuk
    3. Pengumuman hasil ujian masuk
    4. Pelaksanaan registrasi
    5. Orientasi pengenalan akademik dan kemahasiswaan
    6. Pelayanan administrasi akademik
    7. Penyelenggaraan perkuliahan
    8. Penyelenggaraan ujian
    9. Penyelenggaraan wisuda
  2. Kegiatan Semester Genap
    1. Pelaksanaan registrasi
    2. Pelayanan administrasi akademik
    3. Penyelenggaraan perkuliahan
    4. Penyelenggaraan ujian
    5. Penyelenggaraan kuliah pengabdian kepada masyarakat
    6. Penyelenggaraan wisuda
  3. Wisuda Sarjana
    Untuk menandai berakhirnya seluruh kegiatan akademik, tiap semester IAIN Madura menyelenggarakan wisuda bagi para lulusan. Wisuda sarjana dapat diselenggarakan bilamana jumlah peserta mencapai minimal 200 orang. Apabila tidak mencapai jumlah minimal kegiatan wisuda akan diselenggarakan pada semester berikutnya. Besaran biaya wisuda akan ditetapkan melalui keputusan ketua STAIN. Mahasiswa wajib mengikuti acara wisuda, dengan ketentuan:
    1. Telah dinyatakan lulus ujian skripsi.
    2. Tidak memiliki tanggungan apapun pada IAIN Madura.
    3. Apabila berhalangan mengikuti wisuda, maka yang bersangkutan dapat mengikuti wisuda pada periode berikutnya.
    4. Ditetapkan melalui SK Wisuda Rektor IAIN Madura
  4. Kegiatan Akademik Lainnya
    Kegiatan-kegiatan akademik lainnya, seperti penelitian, pengabdian kepada masyarakat, seminar, pelatihan, kuliah umum, dan kegiatan akademik lainnya akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan.