Struktur organisasi Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas Tarbiyah IAIN Madura dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Studi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah Nomor: B-4748 /In.38/FT/PP.00.09/07/2024 tentang pembentukan struktur GPM dan UPM Fakultas Tarbiyah tahun 2024. GPM dan UPM ini dibentuk bertujuan untuk memastikan kualitas pendidikan yang berkelanjutan dan terstandar di lingkungan Fakultas Tarbiyah IAIN Madura. GPM Fakultas Tarbiyah terdiri dari Ketua GPM, Sekretaris, dan anggota yang bertanggung jawab untuk merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi kebijakan mutu di tingkat fakultas. Sementara itu, UPM Program Studi terdiri dari Koordinator UPM Program Studi yang bertugas untuk mengawasi dan meningkatkan mutu pendidikan di masing-masing program studi. Struktur ini berfungsi sebagai tulang punggung dalam upaya peningkatan kualitas akademik, penelitian, dan pelayanan kepada mahasiswa serta masyarakat, melalui berbagai kegiatan monitoring, evaluasi, dan pengembangan yang sistematis.
Struktur Organisasi Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Studi di Fakultas Tarbiyah IAIN Madura